Dakwah Media Indonesia

Monday 24 October 2016

Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca !! | Dakwah Media Islam

Dakwah media islam  -  Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkaali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni 0rgan 1ntim?

Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)




Allah juga berfirman,
"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1)

Menggauli istri di duburny4; (2) Melakukan hubungan b4dan ketika sang istri sedang "datang bulan". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilat1 kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas

 


yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 comments:

Post a Comment