Dakwah Media Indonesia

Friday 4 November 2016

Inilah 6 Jenis Pernikahan-Pernikahan Yang Dilarang Oleh Islam - No.6 Paling Banyak Dilakukan Indonesia! | Dakwah Media Islam !

Dakwah media islam  -  SAHABAT, pernikahan merupakan sunah Rasulullah. Pernikahan merupakan ladang ibadah bagi kita jika dilakukan berdasarkan ajaran agama. Akan tetapi terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, yaitu:




1. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah merupakan pernikahan yang bersifat sementara yang ditandai adanya perjanjian antara laki- laki dan perempuan untuk menikah dalam batas waktu tertentu. Pernikahan ini pada mulanya diperbolehkan Rasulullah, namun kemudian beliau melarangnya.
Rasulullah bersabda, “Hai sekalian manusia, memang aku pernah mengizinkan kamu sekalian melakukan perkawinan mut'ah. Akan tetapi ketahuilah, sesungguhnya Allah benar-benar mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)


Sumber : uniquecardwedding.com
2. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah suatu pernikahan yang hendak dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu apabila seorang wali mengatakan bahwa dia akan menikahkan anaknya asalkan dia juga dinikahkan dengan anak perempuan  laki- laki tersebut.


3. Menikahi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah
Tidak dibolehkan laki-laki menikah


dengan perempuan yang dalam masa ‘Iddahnya baik ditinggal karena bercerai maupun meninggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al- baqarah ayat 235.

4. Nikah Muhallil
Nikah muhallil merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang telah mentalak istrinya sebanyak 3 kali, kecuali ada laki- laki lain yang menikahinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al-baqarah ayat 230. Selain itu laki- laki tersebut tidak boleh menyuruh perempuan tersebut untuk menikah dengan laki- laki lain agar dia bisa kembali kepadanya.

5. Menikah saat menjalani irham
Rasulullah bersabda, “Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”(HR. Muslim)
Seorang muslim jika melakukan pernikahan baik saat haji atau umrah akan dianggap batal. Bagi muslim yang ingin menikah hendaklah menyelesaikan haji dan umrah terlebih dahulu baru menikah.

6. Menikah dengan non-muslim
Islam sangat melarang umatnya menikah dengan non- muslim. Perbuatan tersebut sangat dilarang agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al-baqarah ayat 221.
Saat ini banyak kita jumpai mereka yang rela mengorbankan agamanya demi cinta kepada kekasihnya. Padahal mereka mengetahui hal tersebut dilarang. Mereka terlena akan cintanya sehingga rela melakukan apapun dengan pasangannya, termaksud melanggar ajaran agama.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 comments:

Post a Comment